Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

30 Juli 2013 05:33:33  Administrator  606 Kali Dibaca  Berita Desa

NO

NAMA

JABATAN

TANGGAL LAHIR

PENDIDIKAN

1

WENDI SUJANA

KETUA

BANDUNG 11-05-1962

SLTA

2

H.ENDANG AMIR s.

WAKIL

BANDUNG 03-02-1962

SLTA

3

NANDANG DUDI S.Pd

SEKRETARIS

BANDUNG,07-02-1964

S I

4

ANWAR S.Pd. Msi

ANGGOTA

BANDUNG,12-07-1966

S II

5

AEP SAEPUDIN

ANGGOTA

BANDUNG,09-02-1973

SLTA

6

DHANI JUHAENI

ANGGOTA

BANDUNG,08-07-1967

SLTA

7

JAJANG RUSMAN

ANGGOTA

BANDUNG,07-01-1968

SLTA

8

IIM TOHIR LADIKI

ANGGOTA

BANDUNG,13-09-1961

SLTP

9

MOH.RIDWAN EFENDI

ANGGOTA

BANDUNG,25-11-1979

S I

 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota, dimana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Walikota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan

Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

BPD mempunyai hak :

a. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;

b. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak :

a. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;

b. Mengajukan pertanyaan;

c. Menyampaikan usul dan pendapat;

d. Memilih dan dipilih; dan

e. Memperoleh tunjangan.

KEANGGOTAAN

(1)    Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;

(2)    Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;

(3)    Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Menu Kategori

 Statistik

 Arsip Artikel

11 Januari 2026 | 104 Kali
Kegiatan Bakti Desa 2026
29 April 2021 | 799 Kali
UMKM KAB.BANDUNG
15 Februari 2018 | 0 Kali
produk desa cipaku
15 Februari 2018 | 829 Kali
produk desa cipaku
23 November 2017 | 858 Kali
pelantikan
16 November 2017 | 935 Kali
LPMD
16 November 2017 | 1.032 Kali
Situs Budaya
27 Agustus 2016 | 1.783 Kali
Sejarah Desa
30 Juli 2013 | 1.683 Kali
Kontak Kami
18 Oktober 2017 | 1.360 Kali
Adat Istiadat
27 September 2017 | 1.037 Kali
Berita Regional Cipaku News Hads TV Pembangunan Tahun Anggaran 2017
16 November 2017 | 1.032 Kali
Situs Budaya
30 Juli 2013 | 962 Kali
Profil Desa
16 November 2017 | 935 Kali
LPMD
27 September 2017 | 1.037 Kali
Berita Regional Cipaku News Hads TV Pembangunan Tahun Anggaran 2017
24 Agustus 2016 | 861 Kali
Pemerintah Desa
30 Juli 2013 | 606 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
21 April 2014 | 612 Kali
Peraturan Kepala Desa
30 Juli 2013 | 758 Kali
Lembaga Kemasyarakatan
18 Oktober 2017 | 1.360 Kali
Adat Istiadat
22 April 2014 | 584 Kali
Pengaduan

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Aparatur Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Cipaku, Kec. Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat
Desa : Cipaku
Kecamatan : Paseh
Kabupaten : Bandung
Kodepos : 40383
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:140
    Kemarin:44
    Total Pengunjung:23.296
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.152
    Browser:Mozilla 5.0